Sukabumi, 28 Juli 2025 — Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Senin (28/7/2025) atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang mencapai Rp 500 juta. Tak hanya itu, Heni juga diduga telah menjual salah satu aset desa berupa bangunan Posyandu.
Mengenakan rompi tahanan oranye dan hendak dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Bandung, Heni tetap melemparkan senyum ke arah kamera awak media, meski status hukumnya telah dinaikkan menjadi tersangka sejak Mei 2025 oleh Polres Sukabumi Kota.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, menjelaskan bahwa Heni tidak hanya menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi, tetapi juga terlibat dalam penjualan aset desa.
“(Penjualan aset desa) itu betul, ada bangunan seperti Posyandu yang dijual. Cuma satu item,” ujar Agus kepada wartawan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (28/7/2025).
Agus menyebut pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Sukabumi Kota dan akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Posyandu Dijual Rp 45 Juta, Berasal dari Tanah Wakaf
Dalam keterangannya, Agus mengungkapkan bahwa bangunan Posyandu yang dijual Heni dibangun menggunakan dana desa di atas tanah wakaf dari keluarganya. Karena menganggap tanah tersebut sebagai milik pribadi dan bangunan sudah tidak digunakan sejak 2022, Heni kemudian menjualnya seharga Rp 45 juta kepada pihak ketiga berinisial D.
“Walau dibangun dengan dana desa, Bu Kades merasa tanahnya milik sendiri karena berasal dari keluarga. Maka dijual kepada D,” kata Agus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (29/7/2025).
Heni berdalih bahwa bangunan yang dijual telah digantikan dengan sebidang tanah lain di wilayah yang sama. Namun, pembelaan tersebut tidak dapat membebaskannya dari proses hukum.
Korupsi Dana Desa dan Penggelapan PAD
Selain kasus penjualan Posyandu, Heni juga diduga melakukan penggelapan atas Pendapatan Asli Desa (PAD), seperti hasil sewa sawah yang seharusnya masuk kas desa.
“Ada banyak item, mulai dari penyalahgunaan dana desa hingga pencucian uang dari sumber-sumber PAD,” tambah Agus.
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 500 juta. Atas semua perbuatannya, Heni dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 4 tahun.
Kini, proses hukum terhadap Heni Mulyani terus berjalan, dan publik menanti keadilan ditegakkan terhadap praktik korupsi di tingkat desa yang sangat merugikan masyarakat//red