MEDAN – Tim Penasihat Hukum terdakwa Herizal meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap kliennya dalam perkara Nomor 707/Pid.B/2026/PN Mdn. Menurut tim kuasa hukum, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dinilai tidak membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Herizal merupakan pelaku tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ketua Tim Penasihat Hukum Herizal, Ali Akbar Velayafi Siregar, SH, didampingi Wirahadi Setiawan Silaen, SH., MH, menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh menghukum seseorang yang kesalahannya tidak terbukti melalui proses pembuktian di persidangan.
“Hukum pidana bertujuan mencari kebenaran materiil, bukan sekadar menghukum seseorang. Apabila pembuktian tidak mampu menunjukkan keterlibatan terdakwa secara sah dan meyakinkan, maka putusan yang tepat menurut hukum adalah membebaskan terdakwa,” ujar Ali Akbar dalam keterangannya.
Menurutnya, selama proses persidangan sejumlah saksi, baik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa, memberikan keterangan yang justru mengarah kepada sosok lain bernama Zulkarnain sebagai pihak yang diduga menguasai barang yang menjadi objek perkara.
Ali Akbar menilai munculnya nama tersebut menjadi fakta penting yang patut dipertimbangkan majelis hakim karena, menurutnya, nama tersebut tidak tercantum dalam surat dakwaan.
Selain itu, tim penasihat hukum mengungkapkan bahwa sebelumnya pelapor bersama Herizal pernah membuat laporan kepolisian terhadap Zulkarnain di Polsek Sunggal. Namun, dalam perkembangan berikutnya, pelapor justru melaporkan Herizal ke Polrestabes Medan hingga perkara tersebut bergulir ke persidangan.
Tim kuasa hukum juga menyatakan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Herizal, namun permohonan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim. Mereka juga meminta agar Zulkarnain beserta istrinya dihadirkan sebagai saksi di persidangan guna mengungkap fakta secara utuh.
Menurut Ali Akbar, seluruh bukti dan keterangan saksi yang diajukan pihaknya menunjukkan tidak adanya bukti mengenai peran aktif Herizal dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dipidana hanya berdasarkan dugaan, hubungan dengan pihak lain, ataupun asumsi yang tidak didukung alat bukti yang sah.
Tim penasihat hukum juga mengingatkan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta doktrin in dubio pro reo, yakni apabila masih terdapat keraguan mengenai kesalahan terdakwa, maka keraguan tersebut harus diputuskan demi kepentingan terdakwa.
“Hakim tidak terikat pada opini publik maupun konstruksi dakwaan semata, melainkan wajib mendasarkan putusannya pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Jika unsur pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka konsekuensi hukumnya adalah putusan bebas,” tegas Ali Akbar.
Ia berharap majelis hakim yang memeriksa perkara dapat tetap independen, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam memutus perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan perkara Herizal masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan dan belum memasuki tahap putusan. Oleh karena itu, status hukum Herizal tetap sebagai terdakwa yang belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.red