Hukum & Kriminal Dijebak dan Dikunci, Gadis 18 Tahun dari Medan Laporkan Dugaan TPPO ke Polda Riau

Dijebak dan Dikunci, Gadis 18 Tahun dari Medan Laporkan Dugaan TPPO ke Polda Riau

Dijebak dan Dikunci, Gadis 18 Tahun dari Medan Laporkan Dugaan TPPO ke Polda Riau post thumbnail image
Spread the love

MEDAN – Seorang gadis berinisial NA (18 tahun), warga Jalan Seto, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, melaporkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau pada Jumat (30/1/2026).

Laporan diajukan dengan didampingi Aliansi Masyarakat Peduli Korban TPPO (AMPK TPPO) dan kuasa pendamping hukum dari Posbakum Aisyiyah Riau, Nur Herlina, SH, MH. Kasus ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dugaan TPPO tersebut disebut terjadi di Jalan Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Laporan resmi telah diterima dengan nomor STTLP/B/54/I/2026/SPKT/POLDA RIAU.

Menurut NA, peristiwa bermula pada 4 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB ketika ia dihubungi oleh seorang perempuan bernama Nia Simatupang yang menawarkan pekerjaan sebagai waiter di kafe di Pekanbaru. Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, NA dijemput dari Medan menggunakan mobil bersama Nia.

Keesokan harinya (5 Juli 2025) sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor tiba di lokasi yang disebut Cafe Ririn di Kampar Kiri. Setelah diberikan pakaian, NA dimasukkan ke dalam kamar dan dikunci oleh pihak berinisial Ririn.

Merasa terjebak, NA menghubungi orang tuanya dan mengaku dijebak. Ia kemudian sempat dibawa ke meja yang diisi beberapa laki-laki dengan minuman beralkohol. Kesempatan untuk ke kamar mandi dimanfaatkannya untuk menghubungi orang tua kembali dan mengirimkan lokasi melalui WhatsApp sesuai anjuran.

Setelah itu, NA mengemasi barang dan melarikan diri, kemudian menghentikan mobil yang melintas untuk menyelamatkan diri. Bersama pendamping hukum dan AMPK TPPO, ia kini meminta pengusutan hukum menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.Red

 

#TPPO #PerdaganganOrang #AMPKTPPO #PosbakumAisyiyah #PoldaRiau #PerlindunganAnak #StopTPPO #KorbanTPPO #HukumBerkeadilan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Post

Skandal Minyak Nasional! Kejaksaan Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Negara Rugi Rp285 TriliunSkandal Minyak Nasional! Kejaksaan Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Negara Rugi Rp285 Triliun

Spread the loveJAKARTA | Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi

Pejabat Dishub Pematangsiantar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Parkir RS Vita InsaniPejabat Dishub Pematangsiantar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Parkir RS Vita Insani

Spread the lovePematangsiantar — Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Tohom Lumban Gaol, resmi ditahan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres