Hukum & Kriminal Pejabat Dishub Pematangsiantar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Parkir RS Vita Insani

Pejabat Dishub Pematangsiantar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Parkir RS Vita Insani

Pejabat Dishub Pematangsiantar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Parkir RS Vita Insani post thumbnail image
Spread the love

Pematangsiantar — Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Tohom Lumban Gaol, resmi ditahan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pematangsiantar terkait dugaan kasus korupsi retribusi parkir.

Penahanan ini dibenarkan oleh Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, yang menyebutkan bahwa Tohom telah ditetapkan sebagai tersangka dan datang memenuhi panggilan penyidik.

“Setelah kita tetapkan tersangka, dia kita panggil. (Tersangka) datang sendiri ke Polres Pematangsiantar,” ujar Lizar pada Rabu malam (30/7/2024).

Lizar menegaskan bahwa Tohom diduga kuat terlibat langsung dalam praktik korupsi dengan cara meminta uang dan menandatangani kwitansi pembayaran.

“Dia meminta uang dan meneken kwitansi,” tegas Lizar.

Saat ini, Tohom ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar, dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Segera mungkin akan kita serahkan ke jaksa. Pasal pokok tetap korupsi, junto Pasal 55,” tambahnya.

Kasus Bermula dari Kompensasi Renovasi RS

Dugaan korupsi ini bermula ketika Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Kota Pematangsiantar mengajukan izin penutupan trotoar dan area parkir demi keperluan renovasi gedung rumah sakit.

Dalam proses itu, Dishub Pematangsiantar meminta kompensasi sebesar Rp48.600.000, yang kemudian diserahkan secara tunai kepada Tohom, dan diteruskan kepada Kepala Dinas Perhubungan, Julham Situmorang.

Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, sehingga memicu penyelidikan aparat kepolisian.

Akibatnya, dua pejabat Dishub, yakni Kadishub Julham Situmorang dan Tohom Lumban Gaol, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi parkir tersebut.//red

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Post

“Polairud Batu Bara dan Polda Sumut Bongkar Jalur Laut TPPO, DPO Soleh Akhirnya Tertangkap”“Polairud Batu Bara dan Polda Sumut Bongkar Jalur Laut TPPO, DPO Soleh Akhirnya Tertangkap”

Spread the loveDeli Serdang, 19 Juli 2025|Sarananusantara.id — Buronan kasus Tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akhirnya berhasil diringkus oleh tim Kepolisian

Skandal Minyak Nasional! Kejaksaan Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Negara Rugi Rp285 TriliunSkandal Minyak Nasional! Kejaksaan Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Negara Rugi Rp285 Triliun

Spread the loveJAKARTA | Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi