JAKARTA | Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada kurun waktu 2018 hingga 2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh para tersangka, yang berdampak pada kerugian negara dalam jumlah fantastis.
“Para tersangka diduga telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum, yang tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menimbulkan kerugian besar terhadap perekonomian nasional,” ungkap perwakilan Kejaksaan.
Rincian Penyimpangan
Adapun bentuk penyimpangan yang dilakukan para tersangka meliputi:
-
Perencanaan dan pengadaan/ekspor minyak mentah
-
Perencanaan dan pengadaan/impor minyak mentah
-
Perencanaan dan pengadaan/impor Bahan Bakar Minyak (BBM)
-
Pengadaan sewa kapal
-
Pengadaan sewa terminal BBM (melibatkan PT OTM)
-
Proses pemberian kompensasi produk pertalite
-
Penjualan solar non-subsidi kepada pihak swasta dan BUMN dengan harga di bawah harga dasar
Kerugian Negara
Total kerugian akibat praktik korupsi dalam perkara ini mencapai angka mencengangkan, yakni Rp285.017.731.964.389 (dua ratus delapan puluh lima triliun tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Jeratan Hukum
Para tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya demi menjaga kedaulatan energi dan memulihkan kerugian negara//red