Medan, 18 November 2025 — Fakultas Hukum Universitas Al Azhar bersama Ikatan Mahasiswa Hukum Al Azhar (IMAHA) sukses menyelenggarakan Seminar Regional bertema “Eksistensi Lembaga Ombudsman dalam Menyikapi Permasalahan Pelayanan Publik di Sumatera Utara.” Acara ini dihadiri oleh civitas akademika Universitas Al Azhar.
Seminar dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor I yang mewakili Rektor Universitas Al Azhar. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa mahasiswa Fakultas Hukum harus memahami keberadaan Ombudsman, termasuk tugas dan kewenangannya ⚠️ sebagai pengawas pelayanan publik.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar, Ervina Sari Sipahutar, SH, MH, menyampaikan harapan agar ke depan terjalin kerja sama antara Universitas Al Azhar dan Ombudsman ⚠️ dalam sosialisasi, program magang mahasiswa, serta kegiatan akademik lainnya.
Ketua Panitia Seminar Regional, Mustofa Khalani, menjelaskan bahwa tema seminar sangat penting karena masih banyak mahasiswa dan masyarakat yang belum familiar dengan peran Ombudsman ⚠️ sehingga perlu edukasi berkelanjutan.

Narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Evi Lestari Situmorang, SH, MH, menyoroti kondisi pelayanan publik di daerah. Ia mengungkapkan bahwa:
- Ombudsman Sumut menangani pengaduan dari 34 kabupaten/kota,
- Namun hanya memiliki 22 personel ⚠️,
- Sehingga beban kerja sangat tinggi.
Ia menegaskan bahwa eksistensi Ombudsman sangat penting bagi masyarakat yang mengalami diskriminasi atau ketidakadilan pelayanan publik ⚠️. Masyarakat diharapkan berani melapor demi terwujudnya pelayanan sesuai Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Sementara itu, narasumber kedua, Dr. Jarnawi Hadi Saputra Tanjung, SH, MH, menyoroti buruknya pelayanan publik di berbagai instansi pemerintahan, termasuk layanan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Ia menegaskan:
- Pelayanan publik adalah mandat hukum, bukan hadiah negara ⚠️
- Pejabat publik yang mengabaikan pelayanan berarti mengingkari hukum dan etika jabatan ⚠️
- Pelayanan publik yang nakal harus diberi sanksi tegas ⚠️
Beliau mengajak seluruh penyelenggara untuk menghindari praktik “uang pelicin” serta menerapkan prinsip: “Kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit.”
Seminar ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung antusias antara dosen dan mahasiswa.Red
#UniversitasAlAzhar
#SeminarRegional
#FakultasHukumAlAzhar
#OmbudsmanRI
#PelayananPublikSumut
#AUPB
#IMAHA
#MahasiswaHukum
#SumutBerkembang
#BeritaPendidikan